Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra mengatakan para tersangka diduga meraup untung mencapai Rp1,8 miliar dari praktik menggunakan alat tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu. Terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alat antigen bekas ini.
"Kita masih hitung berapa keuntungan yang mereka peroleh. Tapi data sementara ditaksir Rp1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan. Tapi nanti kita dalami lagi," kata Panca, Jumat (30/4).
Panca menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk uang Rp149 juta dari para tersangka. Menurutnya, para tersangka memang ingin mencari keuntungan dalam praktik penggunaan alat antigen bekas ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif untuk mendapatkan keuntungan itu sudah tidak terbantahkan lagi dari hasil penyidikan. Karena menggunakan stik swab antigen yang bekas kemudian dia mendapat keuntungan," ujarnya.
Lebih lanjut, Panca menyebut penggunaan alat antigen bekas ini sudah berlangsung sejak 17 Desember 2020. Praktik itu dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
"Yang menyuruh melakukan pendaur ulangan atau penggunaan antigen adalah PM," katanya.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga bersekongkol menggunakan alat tes antigen bekas untuk penumpang di Bandara Kualanamu sejak 17 Desember2020.
Para tersangka antara lain Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu, PM. Kemudian kurir Laboratorium Kimia Farma Kota Medan, SR; petugas Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ; Admin Laboratorium Kimia Farma, M; serta karyawan tidak tetap Kimia Farma, R.
(fra/fnr/fra)