PNS Hendak Keluar DKI Tak Perlu SIKM, Cukup Surat Dinas

CNN Indonesia
Jumat, 30 Apr 2021 16:41 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, SIKM hanya diwajibkan untuk pekerja informal dan masyarakat umum. PNS cukup membawa surat tugas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bepergian selama larangan mudik Lebaran hanya diwajibkan pekerja informal dan masyarakat umum. Syarat SIKM ini bisa didapatkan di kelurahan masing-masing.

"Untuk SIKM itu hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum. Sementara bagi ASN dan karyawan swasta berlaku surat tugas dari tempat kerja masing-masing," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (30/4).

Aturan SIKM ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak selama larangan mudik.

Adapun ketentuan SIKM dalam surat edaran itu di antaranya; bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Berikutnya, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, untuk pengajuan SIKM nanti bisa melalui aplikasi Jakevo secara online dengan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.

"Contoh, misalnya ada kedukaan, ada surat keterangan kematian dari (daerah) asal. Kemudian, misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari rumah sakit setempat. Itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," ungkapnya.

(dmi/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER