Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Benny Satria mengatakan stik antigen Covid-19 tidak boleh didaur ulang dan termasuk limbah B3 (bahan berbahaya, dan beracun).
Virus yang menempel di stik pun dinilai tak bisa mati hanya karena dicuci dengan cairan alkohol.
"Terkait stik swab antigen itu tidak boleh didaur ulang, rujukannya di Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 3602 Tahun 2021 tentang Penggunaan Rapid Test Diagnostic Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19," kata Benny, Jumat (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menyebutkan stik swab antigen yang telah digunakan terindikasi mengandung virus. Dari beberapa literatur, kata Benny, virus tidak dapat dimusnahkan dengan cara pencucian menggunakan alkohol.
"Stik swab tadi terindikasi mengandung virus, dan tidak bisa virus itu hanya dimusnahkan dengan cara pencucian. Itu akan menimbulkan wabah kegawatdaruratan kesehatan masyarakat. Itu prosedurnya tidak dapat dibenarkan," tegasnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menyebutkan dari hasil penyidikan para tersangka mendaur ulang stik antigen Covid-19 dengan cara dicuci menggunakan alkohol. Kegiatan itu berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020.
"Alat antigen bekas itu dikumpulkan lalu didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan," sebutnya.
Proses daur ulang alat antigen itu dengan cara dicuci menggunakan alkohol 75 persen. Kemudian dikemas kembali seolah-olah masih baru. Setelah didaur ulang, alat antigen itu dibawa ke Layanan Antigen Bandara Kualanamu.
"Stik antigen didaur ulang dengan cara dicuci menggunakan alkohol. Setelah itu dikemas kembali dan dibawa ke Kualanamu. Di sana alat itu kembali digunakan untuk calon penumpang pesawat," paparnya.
![]() |
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka antara lain PM (45) selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini yang merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan yang berperan sebagai pengangkut cutton buds swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.
Lalu DJ (20) selaku CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma berperan melakukan mendaur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah - olah baru. Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.
Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
(fnr/arh)