Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bakal memperketat pengawasan usai insiden warga negara asing (WNA) yang seharusnya menjalani karantina setibanya di Indonesia, tapi bebas berkeliaran.
"Pengawasan tentu harus ditingkatkan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/4).
DKI juga sudah menjatuhi sanksi berupa teguran tertulis kepada pihak Oakwood Apartements, Pantai Indah Kapuk yang menjadi tempat karantina para WNA tersebut. Menurut Riza, pemberian sanksi teguran tertulis itu sudah sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Riza, pemberian sanksi itu memang dilakukan bertahap. Jika pihak hotel kembali kedapatan melakukan pelanggaran, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.
"Teguran ada tahapannya, mulai dari teguran tertulis sampai dengan sanksi pencabutan izin. Jadi nanti dari Dinas Pariwisata ya itu akan memberikan sanksi kepada siapa saja melanggar termasuk hotel sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan sanksinya diatur sesuai dengan tahapan SOP yang ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait masalah ini. Apalagi menurut dia, wilayah pelabuhan dan bandara internasional itu merupakan ranah pemerintah pusat.
"Tentu kami pemerintah daerah kerja sama dan mendukung berbagai kebijakan yang diambil, yang diputuskan oleh pemerintah pusat, termasuk upaya kita mencegah penyebaran Covid masuk ke Jakarta ke Indonesia," ujar Riza.
"Termasuk upaya melakukan karantina bagi siapa saja yang datang dari luar negeri, tidak hanya warga negara asing, tetapi juga warga negara Indonesia," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Koalisi Warga untuk LaporCovid-19 menyoroti kegiatan Warga Negara Asing (WNA) yang sedang menjalani karantina setibanya di Indonesia, namun bebas berkeliaran.
Melalui cuitan di akun twitter, LaporCovid-19 mengunggah beberapa foto WNA yang beraktivitas. Foto itu didapatkan dari unggahan di akun Instagram WNA tersebut. Dari beberapa foto, tampak mereka tengah berenang di Oakwood Apartments, Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
Tim Advokasi Laporan Warga LaporCovid, Yemiko Happy mengatakan pihaknya juga telah mendapat laporan dari warga mengenai aktivitas WNA tersebut.
(dmi/pmg)