Isi Petisi Buruh yang Diserahkan ke MK dan Istana di May Day
CNN Indonesia
Sabtu, 01 Mei 2021 16:15 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Buruh dari berbagai elemen menyerahkan petisi kepada Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara pada peringatan May Day 2021 (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerahkan petisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Presiden peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang berlangsung hari ini, Sabtu (1/5).
Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, petisi itu berisi sembilan isu prioritas dari 69 pasal dalam omnibus law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dianggap bermasalah dan didesak segera dicabut.
Pertama, terkait pengaturan upah minimum. Dalam UU Ciptaker diatur UMK bersyarat, UMSK dihapus, dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat alternatif, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal menilai aturan itu menunjukkan tidak ada perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.
Kedua, terkait pengaturan pesangon. Dalam UU Ciptaker diatur nilai UP, UPMK, dan UPH ditetapkan standarnya, dan nilai UPH 15 persen dihilangkan.
Semestinya, menurut KSPSI dan KSPI, perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh diwujudkan dengan membuat pengaturan nilai UP, UPMK, dan UPH tanpa ditetapkan berdasarkan nilai standar.
Ketiga, terkait pengaturan outsourcing. Dalam UU Cipta Kerja diatur hanya ada satu jenis outsourcing, yaitu outsourcing pekerja yang bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, termasuk kegiatan pokok atau tidak hanya kegiatan penunjang.
KSPSI dan KSPI menilai perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh hanya dapat dicapai apabila outsourcing dibatasi untuk lima jenis pekerjaan saja yang terdiri dari outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja yang dikhususkan untuk kegiatan penunjang.
"Apabila outsourcing dibenarkan untuk kegiatan pokok maka dapat terjadi seluruh atau sebagian besar pekerja di suatu perusahaan adalah pekerja outsourcing abadi yang ketika mengalami PHK dia tidak akan menerima pesangon dan jaminan sosial dari perusahaan tempatnya bekerja," tulis KSPSI dan KSPI dalam petisinya.
Keempat, terkait pengaturan karyawan kontrak (PKWT). Dalam UU Ciptaker diatur PKWT tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.
KSPSI dan KSPI menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan tujuan bernegara, sebab buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Menurut buruh, memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya dibuat pembatasan PKWT 3-7 periode kontrak dengan batas maksimal waktu kontrak 5-7 tahun yang diatur pada tingkat UU. Dengan begitu buruh memiliki kepastian hukum dan berpeluang menjadi karyawan tetap.
Kelima, terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA). Dalam UU Ciptaker diatur TKA kategori buruh kasar diberi peluang secara luas untuk bekerja di Indonesia tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas.
Buruh menilai, ketentuan tersebut tidak menunjukkan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut.
Keenam, terkait pengaturan PHK. Dalam UU Ciptaker diatur pekerja dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan PHI dan dalam kondisi tersebut pengusaha diperbolehkan untuk tidak membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.
Buruh menilai ketentuan tersebut tidak selaras dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja atau buruh.
"PHK yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," kata mereka.
Ketujuh, terkait pengaturan pidana. Dalam UU Ciptaker diatur pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana, dan tidak dibayarkannya UPMK dan UPH tidak disertai ancaman pidana.
Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara, KSPSI dan KSPI berpendapat, seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja dikenai sanksi pidana.
Kedelapan, terkait pengaturan cuti dan istirahat. Dalam UU Ciptaker diatur hak libur satu hari hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama enam hari dalam seminggu, hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan, dan tidak ada lagi hak istirahat atau cuti panjang yang diberikan kepada buruh.
Buruh menilai aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh. Sebab, selain yang bekerja enam hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama lima hari dalam seminggu.
Buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya, dan hak cuti atau istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.
Terakhir, terkait pengaturan waktu kerja. Dalam UU Ciptaker diatur waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Buruh menilai itu bisa mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.
"Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam per hari dan 14 jam per minggu," kata buruh.
Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerahkan petisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Presiden peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang berlangsung hari ini, Sabtu (1/5).
Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, petisi itu berisi sembilan isu prioritas dari 69 pasal dalam omnibus law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dianggap bermasalah dan didesak segera dicabut.
Pertama, terkait pengaturan upah minimum. Dalam UU Ciptaker diatur UMK bersyarat, UMSK dihapus, dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat alternatif, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal menilai aturan itu menunjukkan tidak ada perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.
Kedua, terkait pengaturan pesangon. Dalam UU Ciptaker diatur nilai UP, UPMK, dan UPH ditetapkan standarnya, dan nilai UPH 15 persen dihilangkan.
Semestinya, menurut KSPSI dan KSPI, perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh diwujudkan dengan membuat pengaturan nilai UP, UPMK, dan UPH tanpa ditetapkan berdasarkan nilai standar.
Ketiga, terkait pengaturan outsourcing. Dalam UU Cipta Kerja diatur hanya ada satu jenis outsourcing, yaitu outsourcing pekerja yang bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, termasuk kegiatan pokok atau tidak hanya kegiatan penunjang.
KSPSI dan KSPI menilai perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh hanya dapat dicapai apabila outsourcing dibatasi untuk lima jenis pekerjaan saja yang terdiri dari outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja yang dikhususkan untuk kegiatan penunjang.
"Apabila outsourcing dibenarkan untuk kegiatan pokok maka dapat terjadi seluruh atau sebagian besar pekerja di suatu perusahaan adalah pekerja outsourcing abadi yang ketika mengalami PHK dia tidak akan menerima pesangon dan jaminan sosial dari perusahaan tempatnya bekerja," tulis KSPSI dan KSPI dalam petisinya.
Keempat, terkait pengaturan karyawan kontrak (PKWT). Dalam UU Ciptaker diatur PKWT tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.
KSPSI dan KSPI menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan tujuan bernegara, sebab buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Menurut buruh, memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya dibuat pembatasan PKWT 3-7 periode kontrak dengan batas maksimal waktu kontrak 5-7 tahun yang diatur pada tingkat UU. Dengan begitu buruh memiliki kepastian hukum dan berpeluang menjadi karyawan tetap.
Kelima, terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA). Dalam UU Ciptaker diatur TKA kategori buruh kasar diberi peluang secara luas untuk bekerja di Indonesia tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas.
Buruh menilai, ketentuan tersebut tidak menunjukkan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut.
Tenaga Kerja Asing Ancam Posisi Buruh
Buruh memperingati May Day 2021 dengan berunjuk rasa serta mengirim petisi kepada Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Keenam, terkait pengaturan PHK. Dalam UU Ciptaker diatur pekerja dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan PHI dan dalam kondisi tersebut pengusaha diperbolehkan untuk tidak membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.
Buruh menilai ketentuan tersebut tidak selaras dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja atau buruh.
"PHK yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," kata mereka.
Ketujuh, terkait pengaturan pidana. Dalam UU Ciptaker diatur pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana, dan tidak dibayarkannya UPMK dan UPH tidak disertai ancaman pidana.
Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara, KSPSI dan KSPI berpendapat, seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja dikenai sanksi pidana.
Kedelapan, terkait pengaturan cuti dan istirahat. Dalam UU Ciptaker diatur hak libur satu hari hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama enam hari dalam seminggu, hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan, dan tidak ada lagi hak istirahat atau cuti panjang yang diberikan kepada buruh.
Buruh menilai aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh. Sebab, selain yang bekerja enam hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama lima hari dalam seminggu.
Buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya, dan hak cuti atau istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.
Terakhir, terkait pengaturan waktu kerja. Dalam UU Ciptaker diatur waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Buruh menilai itu bisa mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.
"Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam per hari dan 14 jam per minggu," kata buruh.