Resah ASN Ristek dan Belum Ada Payung Hukum untuk BRIN
Rasa sedih dan kecewa di hati Randy, bukan nama sebenarnya, tidak bisa dihindari ketika mendengar instansi tempatnya bekerja, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Randy melihat perjuangan mantan bosnya, Bambang Brodjonegoro hampir dua tahun ke belakang seolah sia-sia.
Menjelang kabar Kementerian Riset/BRIN bakal dipisah, ia bercerita Bambang kerap memanggil pejabat eselon I dan II untuk menyampaikan kronologi yang sesungguhnya terjadi di balik peleburan tersebut.
"Pak menteri sudah berjuang buat kita. Perpres sudah dua tahun (dirancang), tapi enggak keluar-keluar. Apa salahnya di kita? Struktur (organisasi) itu sejak tahun 2019 sudah selesai," kata Randy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/4).
"Pak presiden bilang kebanyakan (instansi), sudah dikurangi. Tapi kemudian kesimpulannya seperti hari ini," ujarnya menambahkan.
Pada periode kedua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk BRIN yang menyatu dengan Kemenristek. BRIN berdiri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2019. Namun, Perpres itu bersifat sementara.
Susunan organisasi BRIN dalam Perpres 74/2019 itu hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Jokowi lantas menerbitkan Perpres 95/2019. Dalam aturan ini, susunan organisasi BRIN yang dipimpin Bambang ketika itu berlaku hingga 31 Maret 2020.
Namun, hingga hari ini pemerintah belum mengeluarkan perpres baru terkait BRIN, yang menjadi payung hukum untuk lembaga baru era Jokowi tersebut.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima perpres baru yang mengatur lembaganya tersebut.
"Kami belum menerimanya, sedang berproses biasanya," kata Handoko kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
BRIN tak bisa meresmikan struktur organisasinya selama perpres baru tentang BRIN ini belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Randy mengaku secara teknis ketidakjelasan dasar hukum pada instansinya sebenarnya tidak terasa dampaknya di tingkat pegawai.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), sehari-hari ia hanya mengikuti arahan atasan sesuai tugasnya.
Namun, polemik itu memunculkan banyak kabar yang kerap kali membuat pegawai resah. Sejak Kemenristek/BRIN dibentuk, ia mengaku kalangan pegawai sudah sering dapat rumor bahwa akan ada peleburan antara Kemenristek dan Kemendikbud.
Ia mengira peleburan hanya sebatas anggaran dan programnya saja.
Semua itu tak lepas dari sentimen antara pejabat hingga pegawai Kemenristek dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sudah panas sejak keduanya digabung dalam satu atap.
Randy bercerita ketidakakuran pegawai Kemenristek dan Dikti sejak awal keduanya digabung sampai akhirnya dipisah lagi pada 2019. Ia menyebut ketika Dikti akan pindah ke Kemendikbud, kedua lembaga ini sering kali saling rebutan program hingga anggaran.
"Gaya kerjanya saja [antara Kemenristek dan Dikti] berbeda. Sentimen antara orang ristek dan diktinya kencang. Memang tidak langsung ditampakkan. Tapi kalau sedang diskusi terlihat," ujar Randy.
Dengan digabung Kemenristek dan Kemendikbud, ada kekhawatiran di kalangan pegawai jika nanti tidak diterima dengan hangat. Belum lagi sampai saat ini pegawai di Kemenristek/BRIN tak tahu ke mana mereka akan digeser.
Secara pribadi, Randy mengaku siap ditugaskan di mana saja. Ia mengatakan hal tersebut sudah menjadi konsekuensi sebagai ASN. Namun, Randy berharap tupoksi dan kemampuannya jadi pertimbangan utama ketika digeser.
(fey/fra)