Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

CNN Indonesia
Senin, 03 Mei 2021 23:24 WIB
Ilustrasi sidang. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atas terdakwa Syahganda Nainggolan.

"JPU dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadiln Negeri Depok," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (3/5).

Syahganda divonis 10 bulan bui usai dinyatakan terbukti bersalah dengan tuduhan menyebarkan berita bohong. Hal itu termaktub dalam putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021.

Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga dari penuntut umum, di mana terdakwa diduga melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain vonis bui, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

"Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dan putusan majelis hakim di bawah 2/3 dari tuntutan JPU dan seluruh pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim," ucap Leo.

"Maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding," tambahnya.

Syahganda sendiri merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap karena cuitannya dinilai menimbulkan keonaran sehingga berujung pada kericuhan Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Adapun hal yang memberatkan vonis adalah status Syahganda sebagai dosen. Majelis hakim berpendapat seharusnya Syahganda bijak dalam menggunakan media sosial.

(mjo/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK