Polisi menetapkan anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jean Neonnufa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada April lalu di rumah korban.
"Iya benar sudah menjadi tersangka pelecehan seksual," kata Adre saat dikonfirmasi, Selasa (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditahan sejak tadi malam," tambahnya.
Dia menerangkan bahwa tersangka dengan korban sudah saling mengenal. Mulanya, tersangka sempat pergi dari rumah korban. Kemudian dia kembali setelah beberapa saat.
Barulah tersangka secara tiba-tiba meremas payudara korban dari belakang. Korban sempat beberapa berteriak kesakitan, namun tak dihiraukan oleh tersangka.
"Sempat pergi, terus datang lagi, terus si korban ini sedang berada di teras rumah," tambah dia.
Menurutnya, pelecehan seksual itu disaksikan oleh sejumlah orang yang berada di teras. Walhasil, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 subsider Pasal 281 dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.