MK: Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai KPK

CNN Indonesia
Rabu, 05 Mei 2021 09:42 WIB
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan peralihan status ke ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apapun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung masalah alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam pembacaan putusan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut MK, alih status tersebut tak boleh merugikan pegawai KPK.

Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 di Gedung MK, Selasa (4/5).

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan dimaksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019, maka dalam peralihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," kata Enny.

Enny mengatakan hal tersebut perlu diperhatikan sebab para pegawai selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.

Pertimbangan hakim MK ini merespons poin gugatan mengenai persoalan usia pegawai KPK. Dalam gugatan, pemohon menyampaikan dalil bahwa sebagian pegawai KPK yang ada saat ini tidak memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai ASN, terutama bagi mereka yang telah berusia 35 tahun.

MK menyatakan, syarat sebagai ASN yang tercantum dalam UU ASN, seperti maksimal berusia 35 tahun tak berlaku bagi pegawai KPK.

Pasalnya, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sudah diatur dalam pelbagai peraturan perundang-undangan seperti UU 19/2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Argumen MK ini muncul di saat isu puluhan pegawai KPK tak lolos tes alih status sebagai ASN. Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, ada 75 pegawai yang tak lolos ujian dan terancam diberhentikan bekerja dari lembaga antirasuah.

Mereka yang tak lolos ujian terdiri dari Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik dan penyelidik dari unsur internal, pengurus inti Wadah Pegawai (WP) KPK, hingga pegawai berprestasi lainnya. Novel Baswedan termasuk satu di antara 75 pegawai tersebut.

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa mengatakan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN masih tersegel.

KPK telah menerima hasil asesmen TWK pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021. Penyerahan hasil tes tersebut dilakukan di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Sebanyak 1.349 pegawai KPK mengikuti tes untuk alih status menjadi ASN sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Lembaga antirasuah akan mengumumkan informasi resmi terkait hasil ini dalam waktu dekat.

"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," ujar Cahya.

(dmi/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK