Sidang Rizieq Hadirkan Saksi Jurnalis Terkait Kasus RS Ummi

CNN Indonesia
Rabu, 05 Mei 2021 06:38 WIB
Sidang perkara dugaan hoaks terdakwa Rizieq Shihab hari ini beragendakan pemeriksaan saksi fakta dan ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum.
Gawai merekam layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kabar bohong (hoaks) hasil tes swab virus corona (Covid-19) yang terjadi di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa eks pentolan FPI Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (5/5).

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang hari ini masih melanjutkan agenda pemeriksaan saksi fakta, kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Agenda pemeriksaan saksi jurnalis TV dan ahli dari penuntut umum," kata Alex saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Rizieq, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga akan dihadirkan pada hari ini secara bersamaan.

Sidang nantinya akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota I dan hakim anggota II.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menghadirkan delapan orang saksi fakta pada persidangan yang digelar pada Rabu (28/4) lalu. Mereka terdiri dari dua perawat yang bertugas di RS Ummi, Zulfikar dan Fitri Lestari serta seorang karyawan RS Ummi, Najamudin.

Lalu, lima orang saksi lainnya di antaranya dua mahasiswa IBI Kesatuan Bogor Aditia dan Muhammad Aslan. Lalu, Koordinator Forum Rakyat Pajajaran Bersatu Ahmad Suhadi, pegawai swasta Ikha Nurhakim dan buruh harian lepas Herdiansyah.

Kasus yang menjerat tiga orang terdakwa ini bermula ketika Rizieq kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada November 2020 lalu. Rizieq kala itu mengaku tak enak badan.

Hasil pemeriksaan tes swab antigen yang dilakukan tim Mer-C kala itu menunjukkan hasil reaktif. Rizieq mengaku enggan membeberkan hasil tes virus corona tersebut kepada khalayak.

Pada 29 November 2020, ramai pemberitaan di media massa tentang kaburnya Rizieq dari RS Ummi. Berita itu bersumber dari keterangan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser yang mengatakan Rizieq sudah tidak berada di RS Ummi sejak pukul 21.45 WIB, 28 November 2020.

Hendri menyebut Rizieq meninggalkan RS Ummi melalui pintu belakang.

Sementara Direktur Utama RS Ummi Andi Taat saat itu mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas dampak yang terjadi jika Rizieq memilih pulang.

Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER