Pemkot Salatiga Larang Perdagangan Daging Anjing
Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah resmi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing. Aturan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor 510/345/414 Tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Menurut Pemkot Salatiga, daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan. Hal ini merujuk pada Perundang-undangan yang berlaku.
Pelarangan ini juga dilakukan guna menjaga ketenteraman batin masyarakat untuk mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat.
"Pemerintah Kota Salatiga menetapkan kebijakan pengawasan dan pelarangan perdagangan/peredaran daging anjing yang berpotensi menyebarkan penyakit zoonotik dan terkait dengan aspek kesejahteraan hewan," sebagaimana dikutip dari Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Rabu (5/5).
Sebagai pelaksanaannya, Pemkot Salatiga melarang kegiatan usaha atau perdagangan daging anjing secara komersial.
Pemerintah setempat juga tidak menerbitkan sertifikat veteriner khusus untuk untuk daging anjing apabila diketahui akan dikonsumsi. Veteriner merupakan surat keterangan sehat produk hewan.
Selain itu, lalu lintas perdagangan anjing juga akan diperketat. Pemerintah setempat juga tidak akan menerbitkan surat rekomendasi pemasukan daging anjing konsumsi.
"Pemerintah Kota Salatiga tidak menerbitkan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi," kata Yuliyanto dalam Surat Edaran bertanggal 26 April itu.
Sebelumnya, Koalisi Dog Meet Free Indonesia (DMFI) juga sempat mendesak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka agar melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing di Solo.
Dalam desakan itu, koalisi ini menyertakan video investigasi atas praktik perdagangan anjing untuk konsumsi. Dalam video itu juga terekam anjing-anjing yang dijual dibunuh secara sadis.
(iam/fra)