Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kesulitan menindak penjual kuliner berbahan daging anjing di wilayahnya. Pasalnya, sampai saat ini belum ada regulasi yang secara tegas melarang kuliner ekstrem tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Solo, Arif Darmawan mengaku tak bisa berbuat banyak melarang para pedagang kuliner berbahan daging anjing di Solo.
"Satpol-PP tidak bisa melakukan penindakan karena belum ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur tentang itu," katanya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menyebut selama ini Satpol-PP berpedoman pada Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 tahun 2019 tentang Penjaminan Higiene dan Sanitasi Produk Hewan.
Dalam dua aturan tersebut, penjual produk hewan harus dijamin kebersihan dan kesehatannya. Selain mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sertifikat halal untuk hewan yang disyaratkan, hewan yang akan dikonsumsi juga harus diproses secara manusiawi dan higienis. Namun di aturan tingkat Undang-undang, produk hewan tidak secara spesifik mengatur tentang konsumsi daging anjing.
"Di Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian memang disebutkan bahwa anjing bukan daging konsumsi," katanya.
![]() |
Lihat juga:Anjing-anjing Ibu Kota |
Meski demikian, SE tersebut tidak secara tegas melarang konsumsi daging anjing. Karena itu, Satpol-PP tak bisa berbuat banyak untuk mengatur perdagangan kuliner berbahan daging anjing.
"Memang kami identifikasi jalur distribusinya. Suplai anjingnya dari mana, berhentinya di mana," katanya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan daging anjing yang dijual dalam kondisi sehat dan bersih. Satpol-PP juga mengingatkan para pedagang agar memperlakukan daging yang akan dikonsumsi secara manusiawi.
"Selama dalam penampungan sampai penyembelihannya dan sebagainya," katanya. Meski demikian, Arif menyatakan siap menindak jika memiliki pijakan regulasi. "Satpol-PP selama ada regulasinya ya kita lakukan," katanya.
Berdasarkan pendataan Satpol-PP, setidaknya ada 21 pedagang kuliner berbahan daging anjing di Solo. Semuanya berstatus sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL). Dari 21 PKL tersebut, beberapa merangkap sebagai pemasok daging anjing untuk PKL lainnya.
"Yang paling besar itu satu hari bisa puluhan ekor. Kalau yang lain cuma kecil-kecil," katanya.
Seperti Arif, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Heru Sunardi mengatakan pihaknya tak bisa melarang PKL berjualan kuliner berbahan daging anjing karena kendala regulasi.
![]() |
"Yang bisa kita lakukan bagaimana anjing yang dijual itu benar-benar sehat. Tidak ada penyakitnya. Kalau anjing yang dipasarkan tidak sehat kan merugikan konsumen," katanya.
"Lain ceritanya kalau ada Perwali atau Perda yang melarang. Itu baru kita bisa bertindak," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan-KPP) Kota Solo, Aryo Widyandoko mengatakan pihaknya selama ini terus mengadakan pembinaan untuk penjual kuliner berbahan daging anjing. Pembinaan dilakukan secara acak bersama Disdag dan Satpol-PP untuk memastikan keamanan daging anjing yang beredar di pasaran.
"Pemantauan keamanan pangan tetap kita lakukan. Petugas kami secara sering sidak ke para pedagang untuk mengecek dagingnya bener-bener sehat atau tidak," katanya.
(syd/gil)