Harry Van Sidabukke Penyuap Juliari Divonis 4 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 05 Mei 2021 15:07 WIB
Penyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus bansos corona.
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, saat menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4). (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap bansos corona.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana berupa denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Kuta Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam Ponto, Rabu (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harry dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi. Ia terbukti menyuap Juliari dengan uang Rp1,28 miliar.

Suap ini Harry berikan agar ia ditunjuk menjadi salah satu penyedia bansos pandemi Covid-19 Kementerian Sosial periode Oktober-Desember 2020.

Adapun bansos tersebut berjumlah 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, meskipun kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai penyedia bansos.

Uang ini, Harry berikan kepada Juliari melalui tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Majelis hakim meminta Harry tetap berada di dalam tahanan. Mejelis hakim juga menetapkan masa kurungan yang akan dijalani Harry dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.

Selain itu, majelis hakim menolak permohonan agar Harry menjadi Justice Collaborator.

Menurut majelis hakim, seperti halnya terdakwa suap Bansos lainnya Ardian Iskandar, Harry tidak memenuhi kriteria Justice Collaborator.

"Terdakwa tidak memenuhi klasifikasi," kata salah satu hakim.

Menurut majelis hakim, Harry tekah bersepakat dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk memberikan uang ke Juliari.

"Selain itu terdakwa juga memberikan fee entertainment kepada Matheus Joko Santoso dan staf Kemensos," kata hakim.

Harry didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(iam/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER