Jabar Terbitkan Edaran Larang ASN Terima Gratifikasi Lebaran
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran berisi larangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri.
Surat edaran itu bermomor 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Surat yang ditandatangani Sekda Jabar Setiawan itu ditujukan kepada Asisten Sekda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Jabar, Kepala Badan/Dinas/Biro Provinsi Jabar, dan Pegawai di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5).
Gratifikasi dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Dalam surat edaran tersebut, Setiawan menyebutkan, apabila penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Pegawai negeri/penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi Covid-19 agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Setiawan.
Lihat juga:KPK Imbau Pejabat Negara Tak Minta THR |