KPK Benahi Mekanisme Penyadapan Tanpa Izin Dewan Pengawas

CNN Indonesia
Kamis, 06 Mei 2021 11:57 WIB
KPK menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK.
KPK menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK.

"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/5).

Ali memastikan pelbagai proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review," tambah juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris berharap putusan MK tersebut dapat meningkatkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," ucap Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis.

Infografis Jejak Pelemahan KPK Era Jokowi

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.Adapun gugatan formil--sebagaimana putusan sebelumnya--hakim konstitusi menolak secara keseluruhan.

"Amar putusan, mengadili; dalam pengujian formil, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dalam pengujian materiil; mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MKAnwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).

Dalam putusan mengabulkan sebagian permohonan materiil, hakim berpendapat Pasal 12 B, Pasal 37B Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 47 Ayat 2 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.

Pasal 12B memuat ketentuan penyadapan harus dilakukan setelah izin tertulis Dewas KPKdan Pasal 37B Ayat 1Huruf b soal tugas Dewas terkait izin penyadapan, penggeledahan serta penyitaan.

Poin berikutnya, MK memutuskan bahwa frasa 'dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas' dalam Pasal 12C bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal 12C UU KPK menyatakan bahwa penyadapan harus dipertanggungjawabkan ke Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. Tapi putusan MK mengubah ketentuan tersebut menjadi, "Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK dan diberitahukan ke Dewas paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan," jelas Anwar.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER