Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk membahas laporan terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada 18 Mei mendatang.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan, aduan tersebut telah dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) hari ini dan sepakat menindaklanjutinya ke rapat pleno.
"Rapim menyetujui membawa masalah aduan terhadap Pak Azis Syamsudin ke forum rapat pleno yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei mendatang," kata Habiburrokhman lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Gerindra itu menyebut rapat pleno akan dihadiri 17 Anggota MKD DPR RI. Mereka akan menentukan nasib Azis dalam perkara etik tersebut.
"Anggota MKD akan memutuskan seluruh aduan yang sudah masuk akan ditindaklanjuti seperti apa," tuturnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin terseret kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. KPK menyebut Azis meminta penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membantu Syahrial yang sedang terseret kasus korupsi.
KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Azis di DPR. Komisi Antirasuah juga telah menggeledah kediaman Azis. Politikus Partai Golkar itu pun telah dicekal selama enam bulan ke depan.
Tak berhenti di situ, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengadukan Azis ke MKD DPR RI, Senin (26/4). Kurniawan menilai Azis melanggar kode etik dalam kasus tersebut.
(dhf/psp)