Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara soal langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenakan status cegah ke luar negeri selama enam bulan kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai ke Penyidik KPK.
Ia menyatakan, pihaknya menghormati penetapan status atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Menurutnya, penyidik KPK memang memiliki kewenangan untuk mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap orang yang berstatus sebagai saksi atau tersangka dalam kasus yang ditangani KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghormati dan tidak akan mengintervensi tindakan KPK tersebut," kata sosok yang akrab disapa Habib itu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/4).
Ia menduga, pencegahan ke luar negeri itu dilakukan KPK karena memerlukan keterangan Azis untuk membuat terang dan jelas perkara suap Wali Kota Tanjungbalai ke penyidik KPK.
Terkait proses dugaan pelanggaran kode etik di MKD DPR sendiri, Habib menyatakan, pihaknya akan mengacu pada proses yang berlangsung di KPK.
Waketum Partai Gerindra itu juga menyatakan bahwa MKD DPR baru akan membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik Azis setelah masa reses berakhir pada 5 Mei mendatang.
"Kami tidak bisa mendahului KPK, sebaliknya proses di MKD akan mengacu pada proses hukum yang berjalan. Tapi bagaimanapun, sikap resmi MKD akan kami bahas saat rapat internal sekitar tanggal 6 [Mei] besok," katanya.
Sebelumnya, Kemenkumham mengenakan status cegah keluar negeri selama enam bulan kepada Azis terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai ke Penyidik KPK.
"Benar cegah berlaku selama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara kepada CNNIndonesia.com.
Seorang sumber di Ditjen Imigrasi menyebut permintaan untuk pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK. Aziz dicegah keluar negeri hingga 27 Oktober 2021.
Terpisah, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya sudah meminta menerapkan cegah kepada tiga orang yang terkait kasus ini.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," ucapnya tanpa merinci identitas pihak yang dicegah ke luar negeri itu.
(mts/psp)