BKN Serahkan Nasib 75 Pegawai Tak Lulus Jadi Kewenangan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus ujian asesmen alih proses menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi kewenangan lembaga antirasuah.
Paryono menegaskan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk memproses 75 pegawai tersebut. BKN, katanya, hanya akan memproses penerbitan nomor induk pegawai (NIP) pegawai yang lulus asesmen.
"Yang tidak lulus menjadi kewenangan biro kepegawaian KPK. Mau seperti apa. Kalau yang diusulkan ke BKN kan yang lulus itu untuk mendapatkan NIP," kata Paryono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (4/5).
Pernyataan Paryono sekaligus membantah keterangan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa yang sebelumnya mengatakan nasib 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lulus asesmen akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BKN dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Selain BKN, penyerahan nasib pegawai tak lulus untuk jadi kewenangan KPK juga telah disampaikan Menpan-RB, Tjahjo Kumolo. Kemenpan-RB, kata Tjahjo, tak memiliki kewenangan menentukan nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus proses alih status menjadi PNS.
Menurutnya, hal itu diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.
"Sebagaimana Peraturan KPK, hal ini kewenangan pimpinan KPK," kata Tjahjo lewat pesan singkat, Rabu (5/5).
Pengumuman KPK terkait 75 pegawainya yang tak lulus asesmen sempat menuai kritik. Sejumlah pihak menuding tes wawasan kebangsaan yang menjadi bagian dalam proses asesmen, merupakan upaya untuk mendepak sejumlah orang di internal lembaga antirasuah. Meski demikian, Ketua KPK Firli Bahuri tegas membantah.
"KPK tidak bisa melakukan pemecatan kepada pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Firli.
(thr/ain)