Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Agama RI resmi mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di tengah pandemi virus corona (Covid-19) bagi umat Kristen dan Katolik pada 13 Mei 2021 mendatang.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 08 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 6 Mei 2021.
Salah satu poin edaran tersebut mengatur bahwa pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di gereja wajib memerhatikan protokol kesehatan ketat. Salah satunya membatasi jemaah yang hendak ibadah di Gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja)," bunyi salah satu edaran tersebut.
Selain itu, edaran tersebut juga mengatur jadwal pelaksanaan ibadah secara sistem shift. Pengaturan jadwal itu dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung Gereja.
Jemaat anak-anak dan para lansia yang Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19 bisa beribadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.
Yaqut menilai paduan ibadah perayaan Kenaikan Isa Almasih perlu diatur sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih," kata Yaqut.
Baca ketentuan lengkapnya di halaman selanjutnya:
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meminta kepada seluruh jajaran di kementeriannya untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada Pengurus/Pengelola Gereja serta umat Kristen dan Katolik.
"Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik," kata Yaqut.
Berikut ketentuan lengkap panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:
1. Kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):
a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);
b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja);
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);
e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;
f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);
g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (Gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
h. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (Gereja);
i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (Gereja); j. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.
2. Kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah (Gereja):
a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (Gereja);
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi;
e. Menjaga jarak antarjemaat;
f. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (Gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (Gereja), selain untuk kepentingan ibadah;
g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;
h. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.