Polda Sumut Ancam Sanksi Tegas Petugas yang Loloskan Pemudik
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Brigjen Dadang Hartanto mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap polisi yang terbukti meloloskan pemudik di pos penyekatan perbatasan.
"Apabila ditemukan petugas yang terbukti sengaja meloloskan pemudik atau pungli maka diberikan sanksi tegas," kata Dadang saat menggelar rapat bersama para pejabat utama Polda Sumut, Sabtu (8/5).
Dadang meminta petugas selalu memeriksa kendaraan yang melintas di pos penyekatan. Jika ditemukan kendaraan yang nekat melakukan perjalanan mudik, petugas harus meminta putar balik.
"Tingkatkan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas. Jika menemukan kendaraan yang melakukan perjalanan mudik, kita minta putar balik," tegasnya.
Kendaraan yang dibolehkan melakukan perjalanan sesuai aturan pemerintah seperti kendaraan perjalanan dinas TNI/Polri, perjalanan kedukaan, ibu hamil dan kendaraan kepentingan darurat kesehatan.
"Tetap bersikap humanis dalam menyampaikan imbauan untuk tidak mudik. Tugas ini bukan hanya Polri tetapi semua stakeholder terkait dalam setiap pos pengamanan," sebutnya.
Pada hari kedua Operasi Ketupat Toba 2021 Polda Sumut, tercatat 349 kendaraan diminta putar balik terdiri dari roda dua sebanyak 94 kendaraan dan roda empat sebanyak 268 kendaraan terdiri dari mobil penumpang 196 unit dan bus 59 unit.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono bakal memberi sanksi dua kali lipat kepada personelnya yang kedapatan meloloskan pemudik pada 6-17 Mei 2021.
Dengan sanksi itu, dia ingin memastikan kebijakan larangan mudik yang dikehendaki pemerintah benar-benar bisa optimal terlaksana di lapangan.
"Saya pastikan, sanksi dua kali lipat hukumannya. Kalau (misalnya) dikurung 21 hari, itu akan tambah 21 hari lagi," kata Istiono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/4).