Kena Sanksi Kasus Pelecehan, Blessmiyanda Jadi Staf di DKPKP

CNN Indonesia
Senin, 10 Mei 2021 16:16 WIB
Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda ini ditempatkan sebagai staf di DKPKP usai dijatuhi sanksi disiplin berat di asus pelecehan seksual.
Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda kini jadi staf usai disanksi disiplin berat di kasus pelecehan. (Foto: www.beritajakarta.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda kini ditugaskan sebagai staf di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP).

Sebelumnya, ia dibebastugaskan dari jabatan lamanya lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

"Di DKPKP, sebagai pelaksana. Pelaksana itu staf, jadi dia tidak menjabat karena dibebaskan dari jabatannya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria mengatakan boleh saja Blessmiyanda mengelak terkait kasus itu, namun dari pemeriksaan inspektorat, kata dia, Blessmiyanda telah dinyatakan bersalah dan menerima hukuman disiplin tingkat berat.

"Enggak papa, ngelak boleh-boleh saja. Jadi sebenarnya sudah jelas yang bersangkutan kena hukuman disiplin berat, jadi dibebaskan dari jabatan," ucap dia.

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan Blessmiyanda bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Inspektorat juga menjatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap PNS atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS," kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko beberapa waktu lalu.

Sigit menjelaskan, pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6.

Yakni, merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," jelas dia

(yoa/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER