Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda kini ditugaskan sebagai staf di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP).
Sebelumnya, ia dibebastugaskan dari jabatan lamanya lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
"Di DKPKP, sebagai pelaksana. Pelaksana itu staf, jadi dia tidak menjabat karena dibebaskan dari jabatannya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maria mengatakan boleh saja Blessmiyanda mengelak terkait kasus itu, namun dari pemeriksaan inspektorat, kata dia, Blessmiyanda telah dinyatakan bersalah dan menerima hukuman disiplin tingkat berat.
"Enggak papa, ngelak boleh-boleh saja. Jadi sebenarnya sudah jelas yang bersangkutan kena hukuman disiplin berat, jadi dibebaskan dari jabatan," ucap dia.
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan Blessmiyanda bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Inspektorat juga menjatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap PNS atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS," kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko beberapa waktu lalu.
Sigit menjelaskan, pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6.
Yakni, merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," jelas dia
(yoa/arh)