Pemda DIY Tak Wajibkan Wisatawan Lokal Bawa Surat Bebas Covid

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mei 2021 03:55 WIB
Kadis Pariwisata DIY menyatakan tak ada ketentuan eksplisit ke tempat wisata harus membawa surat bebas Covid.
Sejumlah warga bersepeda di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, DI Yogyakarta, Senin (8/6/2020). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak mengharuskan para wisatawan lokal mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 untuk bisa berkunjung ke obyek wisata.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardjo menuturkan, selain Instruksi Gubernur DIY Nomor 12/INSTR/2021 tentang perpanjangan masa PPKM mikro, pihaknya juga berlandaskan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor: 27/SE/V/2021 untuk acuan pembukaan wisata selama masa libur lebaran.

SE itu mengatur Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di SE memang tidak eksplisit menyebutkan itu [memiliki surat bebas Covid-19]," kata Singgih dalam jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (9/5).

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa tes PCR (Polymerase Chain Reaction), antigen, maupun GeNose hanya untuk keperluan silaturahmi.

Warga dengan niat silaturahmi Hari Raya Idul Fitri, dalam SE itu ditulis tidak diperkenankan menginap di rumah saudara atau kerabat.

"Yang disarankan [memiliki surat sehat] hanya yang silaturahim, tidak boleh menginap, dan lain sebagainya," papar Singgih.

Selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah ini sendiri setidaknya terdapat 120 lebih obyek wisata yang beroperasi.

"Seluruh destinasi pariwisata itu buka kecuali yang masuk di dalam zona oranye dan merah," imbuh Singgih.

Kriteria zonasi yang digunakan adalah versi PPKM berbasis mikro dengan penggolongan per RT. Destinasi wisata yang berlokasi di zona oranye atau merah wajib tutup.

Ratusan destinasi wisata tersebut diizinkan beroperasi dengan berbagai ketentuan. Seperti pembatasan jumlah kunjungan, jam operasi, dan lain sebagainya.

(kum/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER