Pengendara Mobil Tabrak Polisi di Klaten Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 10 Mei 2021 18:57 WIB
Pengendara mobil berinisial AAD yang menerobos pos penyekatan dan menabrak polisi lalu lintas (Polantas) di Prambanan, Klaten, Jateng masih berusia 16 tahun.
Pengemudi mobil yang menerobos dan menabrak polisi di pos penyekatan mudik Prambanan, Ilustrasi (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengendara mobil berinisial AAD yang menerobos pos penyekatan mudik dan menabrak polisi lalu lintas (Polantas) di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan tersangka merupakan pelajar berusia 16 tahun. Pihaknya pun tak melakukan penahanan karena tersangka masih di bawah umur.

"Yang bersangkutan masih kita periksa, dan tentunya kami juga menerapkan diversi karena masih anak. Kami melibatkan Bapas Klaten untuk melakukan pemeriksaan," kata Edy dalam keterangan tertulis, Senin (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy mengatakan AAD yang masih di bawah umur tidak memiliki SIM. Namun, ia mengendarai mobil orang tuanya untuk menuju ke Yogyakarta.

Edy menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat kendaraan AAD akan diperiksa polisi di pos penyekatan. Menurutnya, AAD sudah tak kooperatif ketika diberhentikan.

"Pada saat dihentikan kendaraan tersebut berhenti namun masih berusaha untuk melarikan diri namun bisa dicegah oleh anggota kami sehingga bisa dihentikan." ujarnya.

Lebih lanjut, kata Edy, AAD pun mau menuruti arahan petugas. Namun, tiba-tiba kendaraan tersebut berbelok menuju jalur cepat. Pihaknya pun langsung mengejar tersangka.

Menurut Edy, pihaknya pun berhasil menangkap AAD. Setelah ditangkap, pelaku berikut kendaraan digelandang ke Mapolres Klaten untuk diperiksa.

Edy mengatakan pihaknya juga melakukan tes urine terhadap AAD, namun hasilnya negatif narkoba.

"Yang bersangkutan sudah kita periksa, kita cek kendaraannya tidak ada terkait dengan narkoba. Termasuk sudah kita lakukan cek urine juga tidak ada terkait dengan itu." ujarnya.

Atas perbuatannya, AAD dijerat pasal berlapis. Selain tilang karena tak memiliki SIM, AAD juga dikenakan Pasal 212 tentang melawan petugas dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER