Polisi tidak menemukan dugaan penggunaan narkotika ataupun minuman keras dari pengemudi mobil yang menabrak polisi di pos penyekatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan bahwa mereka menarik simpulan itu usai menangkap dan memeriksa secara intensif tersangka berinisial AAD (16) tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa. Kami cek kendaraannya, tidak ada terkait dengan narkoba, termasuk sudah kami lakukan cek urine juga tidak ada terkait dengan itu," kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata dia, proses hukum terhadap pelaku masih berlanjut. Pasalnya, tersangka mengendarai mobil tanpa kelengkapan surat izin.
Lepolisian turut menyematkan pasal terkait dugaan melawan petugas dalam peristiwa tersebut. Dalam hal ini, tersangka dikenakan pasal 212 tentang melawan petugas dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
"Yang bersangkutan masih kami periksa, dan tentunya kami juga menerapkan diversi karena masih anak. Kami melibatkan Bapas Klaten untuk melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Kejadian tersebut bermula saat kendaraan tersangka akan diperiksa oleh polisi di pos penyekatan. Menurut Kapolres, pelaku dari awal sudah menunjukkan gelagat tidak kooperatif.
"Pada saat dihentikan, kendaraan tersebut berhenti namun masih berusaha untuk melarikan diri. Namun, bisa dicegah oleh anggota kami sehingga bisa dihentikan," tutur Edy.
Saat akan dilakukan pemeriksaan, awalnya pengendara tersebut mau menuruti arahan petugas, tapi secara tiba-tiba kendaraan tersebut berbelok menuju jalur cepat.
Kepolisian setempat langsung melakukan pengejaran. Setelah ditangkap, pelaku berikut kendaraan yang digunakan pun digelandang ke Mapolres Klaten untuk diperiksa.
"Kami lakukan pengejaran bersama anggota Brimob Poda Jawa Tengah yang bertugas di Pos Prambanan," katanya.
(mjo/has)