Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran berisi peniadaan kegiatan ziarah kubur selama masa libur Lebaran 2021.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7/SE/2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Pada Taman, Hutan Kota, Taman Margasatwa Ragunan dan TPU dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa Idulfitri 12-16 Mei.
SE yang ditandatangani Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suzi Marsitawati pada Selasa (11/5) ini mengatur setidaknya 14 poin ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin-poin itu di antaranya, yakni peniadaan kegiatan ziarah kubur sejak Rabu (12/5) hingga Minggu (16/5). Untuk prosesi pemakaman, tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Proses pemakaman dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 5 tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007," dikutip dari poin kedua.
Poin selanjutnya, pengurusan rekomendasi ijin perpanjangan Ijin Perpanjangan Makam (IPTM) ditutup kecuali untuk pengurusan administrasi proses pemakaman. Penutupan juga dilakukan terhadap kios/pedagang bunga di area TPU.
Kemudian, SE juga menjelaskan ada 50 Taman dan Hutan kota yang akan dibuka pada periode tersebut dengan batasan jam operasional dari pukul 09.00 sampai 16.00 dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 30 persen.
Dengan operasional itu, Pengelola Taman dan Hutan Kota diminta untuk mengatur arah pergerakan pengunjung dengan sif waktu kunjungan, mengutamakan masyarakat sekitar.
Selain itu, SE menjelaskan Taman Wisata Ragunan dibatasi operasi pada pukul 07.00 sampai 14.00 pada periode tersebut.
"Pembatasan pengunjung Taman Wisata Ragunan sebesar 30 persen bagi masyarakat yang memiliki KTP DKI dengan melakukan pendaftaran online," dikutip dari SE itu.