Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mencatat 12 daerah masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona (Covid-19) per 9 Mei 2021.
Jumlah daerah yang masuk zona merah pada pekan ini berkurang dibanding pekan lalu yang mencatat 14 kabupaten/kota.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah menyatakan tempat wisata di zona merah dan oranye dilarang beroperasi selama libur Lebaran 6-17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, ibadah Salat Ied juga dilarang digelar di masjid yang berada di daerah zona merah dan oranye.
"Ini harus menjadi perhatian kita bersama, mengingat di provinsi-provinsi ini penularan lebih mungkin terjadi dengan cepat," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (11/5).
Berikut 12 kabupaten/kota yang tercatat masuk zona merah dalam sepekan terakhir:
- Kabupaten Majalengka
- Kota Pekanbaru
- Kabupaten Rokan Hulu
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kabupaten Deli Serdang
- Kota Palembang
- Kabupaten Batanghari
- Kabupaten Tabanan
(khr/fra)