Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Eddizon Isir, meminta masyarakat di ibu kota Provinsi Jawa Timur dan sekitarnya itu tak melakukan takbir keliling jelang Lebaran Idulfitri, Rabu (12/5) malam nanti.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata dia, petugas akan memantau. Dan, Jika nanti ditemukan warga yang takbir keliling, pihaknya akan melakukan penindakan secara persuasif dan humanis.
"Kami bawa saja, nanti kan kami tanya dan imbau, warga ini dari mana, nanti kita arahkan ke masjid atau musala di sekitar lokasinya, tidak usah keliling, alat-alatnya diturunin, mobilnya suruh bubar," ujar Isir di Surabaya, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menegaskan agar masyarakat boleh melakukan takbir, tetapi hanya dilaksanakan di musala atau masjid sekitar dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Sesuai dengan SE Wali Kota dan Gubernur, takbir keliling ditiadakan. Takbir dilakukan di masjid atau musala dengan kapasitas yang terbatas atau menyesuaikan," kata Isir.
Saat Idulfitri nanti, pihaknya akan memonitoring prokes secara ketat. Hal itu dilakukan bersama instansi lain dari Dishub, TNI hingga relawan.
Ia mengatakan, petugas melakukan identifikasi dan pendataan masjid dan temoat terbuka lain yang akan melaksanakan salat Id.
"Karena, kami ingin warga Surabaya ini sehat dan selamat," ucapnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendadak mengubah kebijakannya tentang pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah. Semula ia mengimbau warga untuk salat di rumah, namun kini ia membolehkan masyarakat untuk salat secara berjemaah di masjid atau lapangan.
Perubahan ini diambil Eri setelah ia mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, bersama seluruh kepala daerah dan organisasi keagamaan di Jawa Timur.
Dalam rapat pada Senin lalu, kata Eri, telah disepakati bahwa acuan pelaksanaan Salat Id di masjid, ditentukan oleh zonasi kelurahan dan kampung masing-masing versi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Bukan zonasi kabupaten/kota.
Eri menyebut Salat Id di Surabaya, dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, saat ini hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.