Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengancam memproses pidana pengendara yang ketahuan memalsukan surat bebas covid-19.
Ia memastikan petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan keaslian surat saat pengendara melintasi pos pemeriksaan.
"Pasti kita periksa, kita sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah pemalsuan atau tidak, jika ada pemalsuan kita akan proses dengan tindak pidana pemalsuan surat," kata Fadil saat meninjau pos pemeriksaan di Tol Jakarta Cikampek KM 34, Minggu (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, setidaknya ada 12 pos pemeriksaan yang telah didirikan. Selain di jalan tol, pos itu juga tersebar di terminal, hingga jalur arteri.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan balik ke Jakarta agar mempersiapkan diri dengan menyiapkan surat keterangan bebas covid-19, baik dari hasil swab antigen maupun dari hasil pcr test, sehingga nanti memudahkan perjalanan," terang dia.
Sementara itu, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, di pos pemeriksaan KM 34 arah Jakarta, pengendara yang melewati jalur diminta untuk meminggirkan kendaraannya dan menuju ke posko pemeriksaan yang telah disiapkan.
Di posko, jika pengendara telah memiliki surat bebas covid-19, maka diizinkan untuk kembali melanjutkan perjalanan. Sementara bagi yang tidak punya, akan dilakukan test antigen.
Menurut Fadil, dari pemeriksaan sementara, ada dua orang pengendara yang dinyatakan positif covid-19 melalui test antigen yang dilakukan.
"2 positif (pemeriksaan) yang ada di jalur arteri, sampai saat ini yang dilakukan tes swab antigen di Jalur Tol Cikampek KM 34, sampai saat ini belum ada yang reaktif," imbuh dia.
(yoa/bir)