DPR Usul Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diangkat Jadi PPPK
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengusulkan agar 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pangeran mengatakan pegawai KPK yang tak lulus TWK itu tetap bisa terus mengabdi dan membantu lembaga antirasuah memberantas korupsi di Indonesia.
"Saya berharap agar para pegawai yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi yang cukup baik dan dan menonjol tidak diberhentikan dan ada win-win solution serta dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK," kata Pangeran kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/5).
Pangeran mengatakan penyelenggaraan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Untuk menjadi ASN, kata dia, para pegawai harus mengikuti tes kompetensi.
"Maka konsekuensinya para pegawai akan melalui tes kompentensi," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan nasib 75 pegawai yang tak lulus TWK akan diputuskan lebih lanjut. Saat ini, pihaknya telah meminta mereka menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," katanya.
Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Menyusul hasil tersebut Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.
Penyidik KPK Novel Baswedan, salah satu pegawai yang juga dinyatakan gagal TWK, mengatakan akan mengajukan keberatan terhadap pimpinan lembaga antirasuah terkait surat keputusan tersebut.
Novel dan 74 pegawai KPK lainnya keberatan karena SK turut memuat poin para pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan masing-masing.
Di sisi lain, kata Novel, Dewan Pengawas KPK belum melakukan apapun terkait penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah yang gagal tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi ASN.
"Tadi kami mendapatkan jawaban dari ketua dewas bahwa dewas belum mengambil tindakan apapun, belum mengambil kebijakan, penilaian, atau keputusan apapun terkait SK yang dikeluatkan Firli Bahuri. Belum sama sekali," kata Novel di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/5).
(mts/fra)