Akademisi hingga DPR Ungkap Urgensi Pengesahan RUU KKS

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2026 00:30 WIB
Akademisi, lembaga sipil hingga DPR menekankan pentingnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk melindungi infrastruktur vital Indonesia.
Akademisi, lembaga sipil hingga DPR ungkap urgensi RUU KKS. (Dok Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dosen Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), Sri Yunanto mengungkapkan alasan urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Ia mengatakan di tengah lonjakan ancaman siber di Indonesia, RUU KKS menjadi krusial untuk disahkan. Yunanto menyebut ancaman siber global yang dapat melumpuhkan sistem dalam negeri bisa menjadi 'bom waktu' di Indonesia. 

Menurut Yunanto, objek vital yang menjadi sasaran serangan siber atau siber terorisme adalah perbankan atau fintech, e-commerce, hingga fasilitas kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, ia menyoroti temuan BSSN soal ada miliaran serangan siber dengan kerugian per tahun Rp500 triliun. Sementara 60 persen serangan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

"Belum lagi serangan ransomware dan pencurian data yang membuat kerugian Rp8,2 T per tahun," katanya dalam paparannya di Seminar Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber di UI Kampus Salemba, Jakarta, Senin (11/5).

Yunanto juga mengutip temuan Cicso Cybersecurity Readines Index 2024 yang merilis hanya 12 persen organisasi di RI yang siap menghadapi ancaman siber dengan tingkat mature.

Yunanto berharap RI harus cepat berbenah dari deretan kasus yang membuat heboh RI seperti serangan ransomware ke Pemilu 2019, Bank Syariah Indonesia atau BSI (2023), pencurian data di Tokopedia, hingga peretasan data BAIS TNI dan Inafis Polri.

"RUU KKS harus bisa atasi ini. Karena bisa memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk keamanan data pribadi, transaksi digital, dan menciptakan iklim investasi digital yang aman," katanya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works Wahyudi Djafar mencatat terdapat 50 juta serangan siber terhadap Indonesia selama 2026. Ia menjelaskan data Kapersky sepanjang 2026 mencatat ada 14.909.665 serangan berbasis web serta 39.718.903 serangan berbasis pada perangkat.

Selain itu, Wahyudi juga memakai data BSSN yang menjabarkan setidaknya terdapat 5,5 miliar serangan pada 2025 lalu.

"Melonjak 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan selama periode 2020-2024," kata Wahyudi.

Di sisi lain, Wahyudi juga mengamini pentingnya RUU KKS untuk disahkan. Ia menyoroti soal fakta semakin intensifnya pemanfaatan teknologi digital di RI yang tidak dibarengi dengan pengembangan instrumen dan mekanisme perlindungannya.

Ia juga menyoroti soal rendahnya kesadaran juga kapasitas pemangku kepentingan dan publik soal keamanan siber. Tak hanya itu, Wahyudi kemudian menyinggung salah satu tantangan dalam pengesahan RUU KKS yang menyangkut ego sektoral lembaga atau instansi terkait.

"Ego sektoral masih tinggi. Sehingga kemudian tadi misalnya sudah ada BSSN, ada Komdigi, lalu kemudian Badan Intelijen Negara, Polri, lalu kemudian instansi-instansi sektoral lain. Mereka sudah merasa kuat dengan undang-undangnya masing-masing dan sudah bekerja," beber Wahyudi.

"Nah ini yang nanti mungkin jadi tantangan dalam proses pembahasan untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang tetapi juga antar aktornya," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan Junico Siahaan soal urgensi disahkannya RUU KKS.

"Tidak adanya kerangka koordinasi nasional. Belum adanya pembagian kewenangan yang tegas, dan belum adanya standar nasional manajemen krisis siber," kata Nico.

Lalu, ia menyatakan masih absennya kewajiban nasional atas ketahanan siber.

"Belum adanya harmonisasi antara keamanan nasional dan hak digital warga," ucapnya.

Pada saat yang sama, ia menyebut Indonesia memang memiliki sejumlah peraturan terkait. Nico menjabarkan sejumlah peraturan itu meliputi UU ITE, UU PDP, PP PSTE, serta berbagai regulasi sektoral.

Namun yang menjadi persoalan adalah seluruh instrumen itu berdiri secara parsial dan belum membentuk arsitektur keamanan siber nasional yang utuh.

Pada saat yang sama, Junico menyebut DPR menargetkan RUU itu rampung dalam dua kali masa sidang. Namun, ia juga menyadari kompleksitas yang ada dalam proses pembahasan RUU ini.

"Ini sudah mulai berjalan, tim sudah mulai dibuat. Kami mulai datang ke kampus-kampus, forum-forum untuk bisa berdiskusi permasalahan ini Kita menyerap semua masukan-masukan," ujar dia.

(mnf/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]