Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menyebut dua kejanggalan dalam hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dua kejanggalan itu ia peroleh dari testimoni salah satu Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Ada satu tambahan yang menarik, tadi ada satu testimoni dari salah satu Dewas Pak Tumpak Hatorangan yang mengatakan sebagian pegawai struktural itu ikut membuka dokumen-dokumen hasil TWK secara detail," ucap Sujanarko di depan Gedung KPK, Senin (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sujanarko menyebut kejanggalan pertama yaitu berkaitan dengan sikap antara pegawai dan pimpinan KPK. Para pegawai yang tidak lolos TWK disebut banyak bertentangan dengan pimpinan KPK.
"Selalu dianggap bertentangan dengan pimpinan, padahal yang bersangkutan belum pernah ada data pengaduan di Pengawas Internal (PI), belum pernah ada pemeriksaan etik internal," kata Sujanarko.
Kejanggalan kedua, kata Sujanarko, adalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK dianggap mempunyai pemikiran liberal. Sujanarko berpandangan penilaian tersebut keliru, sebab menurutnya setiap orang punya kebebasan dalam berpikir.
"Ada juga alasan seseorang itu dianggap punya pemikiran liberal. Bisa dibayangkan, orang baru berpikir itu sudah dihukum. Ini melanggar HAM," ucapnya.
Sebanyak 75 anggota KPK dinonaktifkan oleh pimpinannya setelah dinyatakan gagal dalam TWK. Baik TWK dan penonaktifan KPK menjadi perdebatatan publik sebab dianggap melemahkan KPK.
Sejumlah soal dalam TWK juga banyak dikritisi, salah satunya karena dianggap rasis dan seksis.
Terkait penonaktifan ini, Presiden Joko Widodo mengatakan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tidak lulus tes tersebut.
"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi, Senin (17/5).
(yla/pmg)