Polri menyatakan terdapat 127 kasus-kasus berkaitan dengan dana bansos Covid-19 yang ditindak oleh Korps Bhayangkara dalam 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat.
Diketahui, dana bansos tersebut merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) warga yang terdampak pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data yang ada bahwa dari kegiatan pemulihan ekonomi nasional, ada 127 penindakan dana bansos di seluruh Indonesia," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, Senin (17/4).
Argo mengungkapkan selain perkara dana bansos, polisi juga menangani 25 kasus-kasus berkaitan dengan asuransi dan investasi. Lalu, terdapat 42 kasus terkait harga bahan pokok, serta 36 lainnya terkait dengan non-bahan pokok.
Lebih lanjut, kata Argo, kepolisian juga telah menindak dua kasus perindustrian dan 15 kasus lain terkait perlindungan konsumen. Hanya saja, Argo tak merinci lebih lanjut mengenai detail perkara masing-masing kasus.
"Ini sudah kami lakukan untuk berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN)," tambah Argo.
Dana program PEN sendiri merupakan anggaran yang digelontorkan pemerintah di tengah situasi pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat realisasi dana tersebut telah mencapai Rp172,35 triliun atau 24,6 persen per 11 Mei 2021.
Capaian itu naik dari realisasi per 16 April lalu sebesar Rp134,07 triliun atau 19,2 persen dari total pagu Rp699,43 triliun.
"Realisasi dana PEN sudah direalisasikan sampai 11 Mei itu Rp172,35 triliun atau 24,6 persen dari pagu," papar Airlangga dalam konferensi pers Senin (17/5).