Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan para kepala daerah untuk menutup lokasi tempat wisata atau fasilitas umum di zona merah dan zona oranye penyebaran virus Corona (Covid-19) apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Tito juga meminta kepada kepala daerah untuk melarang kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata pasca libur Hari Raya Idulfitri 1442 H di zona merah dan zona oranye. Hal itu untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan virus corona.
"Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," bunyi poin keempat belas poin 4 Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021 dalam salinan resmi yang diterima, Selasa (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Tito pun menginstruksikan kepala daerah untuk tetap melakukan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata usai libur Hari Raya Idulfitri. Salah satunya dengan penerapan screening tes antigen/genose untuk lokasi wisata di dalam ruangan
"Penerapan protokol kesehatan secara ketat bisa dilakukan pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor," bunyi salah satu poin Inmendagri tersebut.
Tito kemudian menginstruksikan kepada kepala daerah agar mengantisipasi potensi kerumunan yang terjadi selama pemberlakuan PPKM di daerah. Potensi itu bisa muncul baik di pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan.
"Selanjutnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Inmendagri poin keempat belas poin 3.
Tito memerintahkan Pemda untuk mengarantina warga yang nekat mudik selama 5x24 jam. Pelanggar aturan itu harus ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang disediakan kepala desa atau lurah. Biaya karantina juga ditanggung oleh para masyarakat yang melanggar aturan mudik tersebut.
"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021," kata Tito dalam instruksinya.
Tito lalu mengingatkan kepala daerah agar mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan tempat wisata sesuai arahan pemerintah pusat. Perintah itu dituang dalam poin ke-15.
"Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pasca Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi poin 15.
Beberapa tempat wisata di berbagai daerah sempat ramai dikunjungi para wisatawan saat libur Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Bahkan, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat terjadi peningkatan sebanyak 100,8 persen atau dua kali lipat warga yang berkunjung ke tempat wisata saat libur Idulfitri tahun ini dibandingkan dengan kunjungan wisata pada pekan sebelumnya.
(rzr/bmw)