Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pasca Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Instruksi itu diberikan untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga para lurah di Jakarta.
"Melaksanakan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan Covid-19 pasca Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah mulai tanggal 15 Mei sampai tanggal 30 Mei 2021," bunyi diktum kesatu instruksi tersebut, sebagaimana dikutip Selasa (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu instruksi tersebut ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Budi Awaluddin. Instruksi itu yakni menggerakkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan lurah mengenai pendataan kependudukan melalui aplikasi data warga.
Kemudian, merekapitulasi hasil peng-inputan aplikasi data warga yang dilakukan oleh RT dan RW setiap hari, serta menyampaikan laporan data warga melalui kepala satuan pelaksana kependudukan dan pencatatan sipil kelurahan setiap hari.
Dalam instruksi tersebut, Anies juga menginstruksikan para lurah untuk melakukan pengendalian skala mikro di lingkungan RT dan RW bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa dengan cara antara lain;
Melakukan pendampingan bagi warga yang tidak dapat menunjukkan hasil tes bebas Covid-19 dan membawa yang bersangkutan ke puskesmas untuk dilakukan tes swab antigen PCR.
Kemudian, melakukan pengawasan dan pengendalian bersama Satgas Covid-19 tingkat RT dan RW bagi warga yang menjalani isolasi mandiri dan/atau menunggu hasil tes swab antigen/PCR pukul 08.00 dan 19.00 WIB. Lalu, mengoordinasikan pelaksanaan pelaporan hasil pengawasan pengendalian data warga yang dilakukan Satgas Covid tingkat RT dan RW.
"Melakukan prosedur micro lockdown di tingkat RT dalam hal ditemukan konfirmasi positif di atas lima rumah/terdapat zona merah," bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut.