Balon Udara Meledak di Klaten, Lima Orang Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 18 Mei 2021 19:12 WIB
Ilustrasi. (Pixabay/White77)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait peristiwa meledaknya petasan yang dibawa menggunakan balon udara di wilayah Klaten, Jawa Tengah pada Senin (17/5) kemarin.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa para tersangka merupakan warga di wilayah Kecamatan Srumbung, Magelang.

"Dari temuan-temuan di TKP baik berdasarkan balon udaranya, kemudian berdasarkan merconnya, kemudian temuan-temuan seperti sumbu dan ukuran plastiknya sehingga menghubungkan kami dengan tersangka yang kebetulan berada ataupun beralamat semuanya kelima-limanya ini ada di Magelang," kata Edy dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).

Para tersangka membuat dua balon udara setinggi tiga meter. Kemudian, diterbangkan di sekitar wilayah Magelang beberapa kali.

Hari pertama pada Sabtu (15/5), Edy menerangkan bahwa balon udara itu berhasil terbang sekitar 150 meter dan meledakkan mercon di atas udara. Kemudian ledakan itu merembet ke balon udara lain hingga jatuh ke tanah.

"Hal berbeda terjadi pada penerbangan yang kedua dimana mercon yang dibawa balon udara tidak meledak sehingga balon udara tersebut justru terbang jauh dari pandangan yang kemudian jatuh dan meledak di wilayah Kabupaten Klaten," tambahnya.

Ledakan tersebut terjadi di atas genteng rumah warga. Tak ada korban jiwa akibat peristiwa itu, namun salah satu rumah mengalami kerusakan.

Berdasarkan pendalaman, mercon diduga tak bisa meledak lantaran sumbu terputus saat balon udara terbang. Para tersangka sempat menunggu satu jam usai menerbangkan balon udara.

"Sampai tidak terlihat, akhirnya mereka bubar," ucap dia.

Adapun inisial para tersangka ialah AG (18), dia yang mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Kemudian, tersangka AP (20) yang membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.

Lalu, tersangka NT (33) merupakan pihak yang mengapikan kain sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara. Tersangka MW (25) yang membuat selongsong dengan paralon dan kertas. Terakhir, tersangka N 23) berperan sebagai perakit balon.

Tersangka AG, mengaku pembuatan balon udara dengan membawa petasan untuk memeriahkan hari Lebaran.

(mjs/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK