Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ilham Siregar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana keuangan dan investasi PT ASABRI (Persero) pada Selasa (18/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan penyidik mendalami ihwal pelbagai aset dan kepemilikan dua perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan terkait aset-aset tindak pidana korupsi PT Tricore dan PT Dana Lingkar di mana dari kedua perusahaan tersebut beneficial owner-nya adalah tersangka IWS," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).
Leonard menerangkan Kejagung juga mengonfirmasi aliran dana rekening Ilham sebagai tersangka dalam perkara ini. Ilham diperiksa jaksa penyidik di rumah tahanan (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten.
Leonard lantas menerangkan penyidik turut memeriksa enam saksi lain pada hari ini. Salah satunya, Direktur Utama PT Trada Alam Minera berinisial SH.
SH diperiksa untuk didalami terkait perusahaan PT Graha Resources--perusahaan Heru Hidayat--dengan PT Trada Maritime yang kemudian berubah nama menjadi PT Trada Alam Minera.
Beberapa saksi lain, ialah dua orang nominee tersangka HH; Direktur PT Asia Raya Kapital, WW; dan Direktur Utama PT Asia Raya Kapital, TAW.
"Diperiksa juga satu orang ahli yaitu AD dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka HH, BTS, dan JS," ucap Leonard.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.
![]() |
Yang lain adalah Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Para tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp23,7 triliun. Sementara nominal uang yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka, baru sekitar Rp10,5 triliun.
Aset sitaan itu di antaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.