Polisi Tahan 8 Orang Pembakar Polsek Candipuro Lampung
Kepolisian telah menahan delapan orang yang ditangkap terkait pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan pada Selasa (18/5) kemarin. Mereka diduga berperan dalam aksi pembakaran.
Mereka diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/5) kemarin. Hal itu dilakukan usai penangkapan pada Rabu (19/5) pagi.
"Delapan orang tersebut telah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (20/5).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta bahwa delapan orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam pembakaran di Polsek Candipuro.
Meski tak merinci, Pandra membeberkan bahwa ada tersangka yang membagikan berita-berita bohong sehingga menyulut amarah warga. Lalu ada juga yang mengumpulkan orang untuk melakukan aksi.
"Punya peran masing-masing dalam menggerakkan suatu niat untuk melakukan aksi kekerasan dalam hal ini perusakan," tambah dia.
Delapan orang itu diketahui dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan fasilitas umum.
Selain itu, polisi juga mengamankan enam orang lain pada Kamis (20/5) kemarin. Namun, hingga saat ini pemeriksaan masih dilakukan sehingga belum diputuskan status hukum dari enam orang tersebut.
Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum usai melakukan penangkapan.
"Tinggal 6 orang lagi, kami akan tentukan status hukum orang yang telah diamankan," tukas dia.
Sebelumnya, kantor Polsek Candipuro yang terletak di wilayah Lampung Selatan itu dibakar oleh sejumlah warga pada Selasa (18/5) malam.
Warga diduga merasa kesal atas kinerja polisi dalam menangani sejumlah kasus kejahatan jalanan di wilayah tersebut. Dalam beberapa waktu terakhir, warga menilai angka kriminalitas di lingkungannya terus meningkat.
Terbaru, Polda Lampung memerintahkan jajarannya untuk memberantas begal. Polda Lampung memasang target satu bulan demi menciptakan wilayah Lampung bebas begal.