Pancasila lahir saat Presiden Sukarno menyampaikannya dalam sebuah pidato. Kala itu, Presiden Sukarno membacakan pidato berisi poin-poin dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI pada 1 Juni 1945.
Inilah kemudian yang menjadi cikal bakal dasar ideologi negara.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI merupakan lembaga yang bertugas mempersiapkan tema dasar-dasar negara. Perumusan dasar negara dilakukan di gedung Chuo Sang In (Gedung Pancasila saat ini) pada 29 Mei - 1 Juni 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perumusannya BPUPKI yang diketuai oleh Dr. K.R.T.Radjiman Wedyodiningrat bertugas memastikan bahwa gagasan dasar negara harus mencakup semua hal.
Kemudian sejumlah tokoh yakni Muhammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno mengemukakan gagasannya masing-masing. Saat itu Sukarno mengemukakan lima hal yang akan menjadi dasar negara, yaitu:
![]() |
Sukarno mengusulkan nama Pancasila karena diambil dari kata sansekerta 'Panca' yang berarti lima dan 'Sila' yang berarti prinsip atau asas, merujuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Gagasan tersebut disambut baik oleh anggota lain, namun masih membutuhkan penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai dasar negara.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka BPUPKI membentuk tim khusus yang berisi 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan ini terdiri atas Sukarno, Mohammad Hatta, Alexander Andries Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, H. Agus Salim, Achmad Soebardjo, Abdul Wahid Hasyim, dan Mohammad Yamin.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, Pancasila secara resmi disahkan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945.
Pada sidang tersebut, disetujui Pancasila dicantumkan dalam mukadimah Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Hari Pancasila ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016. Dia menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional dan berlaku mulai 2017.
(imb/fef)