KPK Periksa 3 Saksi Dalami Kasus Kader PDIP Nurdin Abdullah

CNN Indonesia
Jumat, 21 Mei 2021 15:12 WIB
KPK memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi yang Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif yang juga kader PDIP Nurdin Abdullah.
KPK memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran duit yang diduga diterima Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah. KPK sebelumnya sudah menetapkan kader PDIP itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel.

Untuk menelusuri aliran dana itu, KPK memeriksa tiga orang saksi pada hari ini, Jumat (21/5). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ketiga saksi itu akan menjalani pemeriksaan di Polres Maros.

"Tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka NA dan kawan-kawan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga saksi itu yakni, seorang mahasiswa atas nama Riski Anreandi dan dua wiraswasta, Andi Kemal Wahyudi dan Henny Diah Tau Rustiani.

Sebelumnya, KPK mensinyalir Nurdin memberi perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu terkait lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang - Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba.

KPK sejauh ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, di antaranya uang Rp1,4 miliar serta pecahan mata uang asing senilai total US$10.000 dan Sin$190.000.

Ali menjelaskan pihaknya akan menganalisis lebih lanjut ihwal uang tersebut sebelum disita atas seizin Dewan Pengawas KPK.

Dalam perkara ini, Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor. Satu di antaranya ialah dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto.

Uang itu berkaitan dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Agung dan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, sebagai tersangka.

Sejauh ini, DPP PDIP belum menetapkan status Nurdin Abdullah di partai usai menjadi tersangka KPK.

"Tim bantuan hukum kami masih terus memonitor. Ada dugaan 'persekongkolan politik' di balik kasus ini. Jadi kami menunggu asesmen tim yang kami bentuk," ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi pada 3 Maret lalu.

(bmw/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER