Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tim Penyidik melaksanakan tahap II. Sebelumnya, berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap [P21] sesuai dengan hasil penelitian tim JPU," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (26/4).
Ali mengatakan penahanan tersangka kini telah beralih menjadi kewenangan JPU. Agung, terang dia, akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS [Agung Sucipto] langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar," tutur Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga pihak swasta.
Agung selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Nurdin dengan uang Rp2 miliar terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
NurdinAbdullah
Di masa kepemimpinan Nurdin, Agung beberapa kali menjadi kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek.
Proyek itu di antaranya Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar; Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar; Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 11 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.
Kemudian Pembangunan Jalan, Pedestrian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira
(Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan
nilai proyek Rp20,8 miliar; dan Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.