Satgas Covid-19 Aceh menyegel tujuh warung kopi (warkop) yang masih beroperasi di atas pukul 23.00 WIB, di Kota Banda Aceh, Minggu (23/5) dini hari. Petugas juga membubarkan warga yang berkerumun di warung tersebut.
"Ini bukan lagi peringatan, namun melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan beberapa tempat yang digemari masyarakat sehingga berpotensi kuat menjadi klaster penyebaran Covid-19," kata Karo Ops Polda Aceh Kombes Agus Sarjito, Minggu (23/5).
Agus mengatakan tindakan penyegelan itu merujuk peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu poinnya yaitu kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB," kata Agus.
Beberapa warung kopi yang turut di segel yaitu Dapu Kupi, warkop KPK, Like Kupi, Remember Cafe, Dua Satu Dua Atjeh Coffe, Sumber Kopi, Awayna Kopi dan warung-warung makan di sekitar Simpang Surabaya, Banda Aceh.
"Kedai kopi itu kedapatan petugas masih buka dan melayani pengunjung, sehingga petugas melakukan tindakan tegas memasang police line, membuat berita acara penindakan di tempat serta menyita beberapa KTP pengelola lokasi tersebut," ujar Agus.
Selanjutnya, berita acara penindakan itu akan dikirim ke Satpol PP Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses penegakan hukum dan diberi sanksi atas pelanggaran tersebut.
Pantauan CNNIndonesia.com pada siang tadi, warkop yang disegel Satgas Covid-19 masih tutup dan tidak ada aktivitas apapun. Begitupun, garis polisi masih terpasang di depan pintu warkop.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, Saat ini jumlah pasien yang terkonfirmasi mencapai 13.229 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 10.718 orang dinaytakan sembuh, 2.014 menjalani perawatan, dan 530 meninggal dunia.