Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Pembakar Polsek Candipuro
Polisi kembali menetapkan tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, berinisial EW, warga Desa Siring Jaha.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan total terdapat 13 tersangka yang dijerat oleh penyidik kepolisian saat ini.
"(EW) memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (gorden) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Sidomulyo," kata Pandra dalam keterangan tertulis, Senin (24/5).
Dia menjelaskan peran EW terungkap dari serangkaian hasil pemeriksaan saksi yang telah dirampungkan penyidik. Kemudian, kata dia, penyidik menyimpulkan bahwa EW dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Tersangka EW ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan," tambahnya.
Adapun bunyi pasal 170 KUHP ialah: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pascakejadian, Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan dicopot. Dia kini menempati jabatan baru sebagai Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung.
Pandra mengatakan pencopotan Ahmad lantaran hasil evaluasi dan audit internal Polri menyatakan bahwa dirinya kurang memuaskan selama menjabat Kapolsek.
"Hasil Audit Kinerja oleh Tim Pengawas Internal Polda Lampung (Itwasda & Bidpropam) hasil rekomendasi performa kinerja Kapolsek tidak sesuai KPI (Key Performance Indicator)& Harapan Masyarakat," ucap Pandra.
(mjo/pmg)