Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran dan penghinaan terhadap Alquran ditangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (24/5) dini hari.
"Benar [sudah ditangkap]," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/5).
Kendati demikian, Azis belum menjelaskan secara rinci ihwal kronologi penangkapan pelaku pembakar Alquran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap pelaku turut terekam dalam sebuah rekaman video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
"POLISI TANGKAP TERDUGA PELAKU PEMBAKARAN AL-QURAN DI TANJUNG DUREN JAKBAR," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang memperlihatkan aksi pembakaran Alquran beredar di media sosial. Video itu diketahui diunggah oleh akun Instagram @farhanah_s*n*oso_245.
Pemilik akun Instagram yang diketahui berinisial F itu sendiri telah datang ke Polres Metro Jaksel dan menyampaikan penjelasan kepada pihak kepolisian.
"Si pemilik akun saudari F datang ke Polres, dilakukan pemeriksaan memang mengakui akun itu pernah milik dia, tetapi sejak tahun 2020 bulan Oktober itu sudah tidak aktif lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (24/5).
Kepada polisi, F mengaku bahwa dirinya tak pernah mengunggah konten tersebut. Ia curiga ada orang lain yang meretas dan menggunakan akun tersebut.
(arh/dis/arh)