Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis bersalah dua prajurit TNI AD, Pratu Novendo Arya Putra dan Prada Muhammad Faisal, terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Pratu Novendo dihukum satu tahun penjara, sementara Prada Muhammad Faisal dihukum 11 bulan penjara. Keduanya dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Dalam sidang putusan perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021 dengan terdakwa Novendo Arya Putra, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut Edys Riyanto, Senin (24/5).
Adapun majelis hakim yang mengadili perkara Pratu Novendo dipimpin Letkol Chk (K) Nunung Hasana. Mendengar vonis ini, Pratu Novendo menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Sementara perkara Prada Muhammad Faisal diadili oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Laut Slamet. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari putusan majelis hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasihat hukum, terdakwa [Muhammad Faisal] menyatakan pikir-pikir untuk banding," kata Edys.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo bersalah. Keduanya divonis 11 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
![]() |
Dari 67 terdakwa keseluruhan, 16 orang telah dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama satu tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
Sedangkan satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
Kemudian, tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan; 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun; 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 11 bulan; dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.
Dari vonis tersebut, sebanyak 48 terdakwa disebut menyatakan menerima putusan, 15 terdakwa mengajukan banding dan empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.