Kegiatan di Polsek Candipuro, Lampung Selatan, berangsur pulih selepas kantor tersebut dibakar oleh masyarakat sekitar pada 18 Mei lalu.
"Benar sekali, sudah normal (saat ini)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Senin (24/5).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembaruan pasca evaluasi kinerja dari Kapolsek Candipuro yang lama, AKP Ahmad Hazuan. Kata dia, Kapolsek yang baru, Iptu Gunawan saat ini tengah memproyeksikan kinerja personel kepolisian di tingkat Polsek wilayah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini telah dilakukan sejumlah penyesuaian seperti penambahan jumlah personel. Diketahui, Mapolsek itu dibakar oleh sejumlah warga sekitar yang merasa kecewa dengan kinerja kepolisian di wilayah itu.
"Ada ditambah beberapa personel untuk memperkuat SDM Polsek Candipuro," tambah dia.
Terpisah, Gunawan mengatakan bahwa pemberian layanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses perbaikan dan pembangunan gedung yang rusak. Diketahui, salah satu tempat yang dibakar ialah ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Pelayanan di SPKT kepada masyarakat tetap harus berjalan dengan mengedepankan pelayanan prima dan humanis sehingga masyarakat merasa puas atas pelayanan yang sudah kita berikan" ucap Gunawan dalam keterangan tertulis.
Gunawan berharap, ke depannya dia dapat dapat memberikan pelayanan dan bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk memberantas kejahatan yang meresahkan.
Pascakejadian, Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan dicopot. Dia kini menempati jabatan baru sebagai Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung.
Pandra mengatakan pencopotan Ahmad lantaran hasil evaluasi dan audit internal Polri yang menyatakan bahwa dirinya kurang memuaskan selama menjabat Kapolsek.
"Hasil Audit Kinerja oleh Tim Pengawas Internal Polda Lampung (Itwasda & Bidpropam) hasil rekomendasi performa kinerja Kapolsek tidak sesuai KPI (Key Performance Indicator)& Harapan Masyarakat," ucap Pandra.
Selain itu, kepolisian telah menetapkan 13 tersangka terkait dengan perkara tersebut. Satu tersangka diantaranya telah dibebaskan karena masih di bawah umur, namun proses hukum masih berjalan.
(mjo/ayp)