Muhammadiyah Siap Dampingi 75 Pegawai KPK Bila Ajukan Gugatan
Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan pihaknya siap mendampingi 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) apabila hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"LBH Muhammadiyah tentu akan siap dampingi [bila ingin menggugat ke PTUN]. Sejak awal kami sudah nyatakan siap advokasi 75 pegawai KPK," kata Gufroni kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/5) malam.
Meski demikian, Gufroni menyebut sejauh ini pihak kuasa hukum dan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK belum berencana menggugat ke PTUN.
Saat ini, kata dia, 75 pegawai KPK tengah melakukan upaya hukum untuk menyampaikan pengaduan ke Ombudsman dan Komnas HAM.
"Tapi sementara pertimbangannya saat ini belum perlu mengajukan gugatan ke PTUN," tambah dia.
Gufroni menduga tak lolosnya 75 pegawai KPK dalam TWK merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK.
Ia curiga upaya pembelahan itu berlangsung secara terstruktur. Pasalnya, ada keganjilan seperti mengubah status independen pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN). Hal ini telah ditengarai sejak Undang-Undang KPK direvisi pada 2019.
"Adanya seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan pelemahan dari UU KPK," kata Gufroni dalam keterangannya yang dikutip di situs PP Muhammadiyah.
Perwakilan pegawai KPK sudah mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI untuk menyerahkan laporan terkait penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus TWK tersebut.
Komnas HAM sendiri bahkan berniat membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK KPK tersebut. Hal itu lantas berbuntut pada penonaktifan 75 pegawai.
(rzr/pmg)