5 Dugaan TWK KPK Langgar HAM versi Kuasa Hukum 75 Pegawai

CNN Indonesia
Selasa, 25 Mei 2021 06:25 WIB
Tim kuasa hukum 75 pegawai yang tak lolos TWK membeberkan lima dugaan TWK KPK melanggar HAM.
Tim kuasa hukum 75 pegawai KPK membeberkan 5 dugaan pelanggaran HAM TWK KPK. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan, Asfinawati mengungkap lima dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi PNS.

Jumlah itu menurut Asfi masih lebih sedikit dibanding versi Komnas HAM.

"Pertanyaan yang sudah beredar di media itu sebetulnya terkait dengan pikiran, dan pikiran itu dalam hak asasi manusia tak bisa dibatasi sama sekali," kata Asfi usai menyerahkan laporan dugaan pelanggaran HAM TWK KPK ke kantor Komnas HAM, Senin (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, kata Asfi, adalah dugaan pelanggaran di balik pembatasan yang termuat dalam TWK.

Kedua, perlakuan adil dalam hubungan kerja. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyebut, ada perlakuan tak adil terhadap sesama peserta TWK yang mendapat soal yang sama, namun mendapat hasil yang berbeda.

"Kita tahu bahwa ada pertanyaan-pertanyaan tendensius yang jawaban yang sama juga dijawab oleh pegawai yang lain, tapi mereka lulus, yang ini enggak lulus," ucap dia.

Ketiga, pelanggaran terhadap serikat berkumpul. Menurut Asfi, wadah pegawai KPK --organisasi internal para pegawai lembaga antirasuah, telah menjadi target sejak revisi UU KPK 2019.

Meski hasil revisi tak mengatur soal TWK, namun kata Asfi, nyaris semua pegawai di WP KPK dinyatakan tak lulus. Mereka terutama para pengurus harian, seperti ketua, wakil ketua, maupun sekjen.

Keempat, pelanggaran terhadap pembela HAM Novel Baswedan. Laporan Komnas HAM menyebut Novel sebagai pembela dalam kasus penyiraman air keras 2017.

Kelima, diskriminasi terhadap perempuan. Menurut Asfi, sejumlah pertanyaan dalam TWK mengandung unsur pelecehan seksual terhadap perempuan. Bahkan ada pegawai perempuan menangis usai mengikuti tes akibat pertanyaan tersebut.

Menurut dia, pertanyaan itu bertentangan dengan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan tahun 1984 yang ikut diratifikasi Indonesia.

"Ada pegawai perempuan KPK yang sampai menangis di dalam tes itu, karena dikejar tentang persoalan personal yang saya yakin teman-teman tahu apa pertanyaan itu, yang seksis dan bersifat diskriminatif," katanya.

Selain lima poin tersebut, Asfi juga mengendus dugaan pembungkaman kebebasan berpendapat. Sebab menurut dia, 75 pegawai itu dikenal vokal dan kritis terhadap pimpinan, dan sempat menandatangani petisi menolak Ketua KPK Firli Bahuri karena dinilai melangggar etik.

"Kita telah dengar di berbagai kesempatan, etika untuk pegawai KPK ini berbeda. Yang utama bukan yang nurut terhadap atasan, apalagi atasan yang korup tapi keutamaan sebagai pegawai KPK adalah mampu memberantas korupsi dengan menjaga independesi," kata dia.

(thr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER