Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Leon A. Putra menyatakan Polri perlu membuat panduan bagi anggotanya yang mengawal demo di masa pandemi virus corona. Menurutnya, massa aksi rentan ditangkap dengan dalih melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pernyataan itu menyusul tindakan aparat kepolisian yang menangkap dan menetapkan status tersangka kepada sejumlah peserta aksi Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada awal Mei lalu.
"Di minggu yang sama (aksi Hardiknas), kejadian represif juga terjadi saat Hari Buruh," kata Leon dalam Konferensi Pers Petisi Cabut Status Sembilan Tersangka yang disiarkan di YouTube Changeorg Indonesia, Selasa (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu penting sekali kepolisian mengeluarkan semacam panduan, tentu terutama bagi aparat di lapangan itu sendiri," imbuhnya.
Menurut Leon, aksi Hardiknas di depan Gedung Kemendikbud-Ristek pada 2 Mei lalu tidak ada prokes yang dilanggar. Saat itu, kata dia, massa aksi berusaha menjaga jarak dan tidak ricuh.
"Banyak sekali bukti dokumentasi kami menjaga jarak, memakai masker, bahkan terdapat perangkat aksi yang khusus mengingatkan prokes, jaga jarak, menyemprot hand sanitizer," kata Leon.
Selain itu, aksi tersebut menurutnya juga mengikuti peraturan mengenai batas aksi di luar ruangan, yaitu pukul 18.00 WIB.
Saat itu, kata Leon, massa aksi lain hendak membubarkan diri sebelum pukul 17.00 WIB. Namun, menurutnya, pihak kepolisian justru mengacaukan pengetatan prokes massa aksi.
"Ketika massa aksi dianggap melanggar prokes, itu justru ketika ada desakan aparat kepolisian yang membuat massa aksi biasanya merapat karena khawatir akan terjadi lagi kejadian ketika May Day," ujarnya.
Leon menjelaskan, saat demo Hari Buruh, polisi mengepung massa aksi dan membawa paksa mahasiswa. Sekitar 168 orang diangkut ke Polda Metro Jaya. Padahal saat itu aksi berlangsung secara damai.
"Makanya dalam petisi menurut saya, selain desak cabut 9 tersangka adalah terkait bagaimana supaya tidak menjadi preseden yang terulang," ucapnya.
Sembilan peserta aksi Hardiknas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit di Undang-undang Nomor 4 di Pasal 14, kemudian kami persangkakan juga di pasal 216 KUHP, di pasal 218 KUHP.
Kini, polisi telah membebaskan mereka, namun status tersangka belum juga dicabut.
Selama ini demonstrasi dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Meski demikian, dalam situasi pandemi ini, keramaian massa rentan terjadi penyebaran virus corona jika protokol kesehatan diabaikan.
(yul/pmg)