Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua pelaku begal sepeda motor yang menimpa seorang ojek online di sekitar Tugu Tani, Jakpus.
Aksi begal diketahui terjadi pada Jumat (7/5) sekitar pukul 02.50 WIB. Rekaman CCTV peristiwa itu sempat menjadi viral di media sosial.
"Untuk pelaku yang dapat kita amankan yaitu pelaku utama Saudara M tidak kerja, perannya adalah driver yang mengendarai sepeda motor PCX. Dia sebagai drivernya. Dan yang kedua adalah ASY, tidak kerja, perannya adalah eksekutor," kata Wakapolres Jakpus Setyo Koes Hariyanto kepada wartawan, Selasa (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menjelaskan aksi begal itu terjadi saat korban berinisial TW sedang melintas di sekitar Tugu Tani usai mengantar istrinya.
Saat berhenti di traffic light, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung mendekati korban sambil mengacungkan celurit.
"Dan dipaksa untuk menyerahkan sepeda motornya itu, jadi karena sifatnya mendadak dan kaget takut dia merelakan sepeda motornya tersebut," ucap Setyo.
Tak hanya sepeda motor, handphone milik korban juga raib dibawa kabur oleh pelaku. Total kerugian akibat aksi begal itu ditaksir sekitar Rp30 juta.
Diungkapkan Setyo, saat ditangkap, kedua pelaku itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Dari pemeriksaan, juga terungkap bahwa uang dari aksi begal itu ternyata digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba. Tak hanya sebagai pemakai, keduanya diketahui juga pernah berprofesi ssbagai kurir narkoba.
"Uangnya untuk beli narkoba. Dan sewaktu kita tangkap, kita tes, (pelaku) positif narkoba," ujarnya.
Setyo menyebut saat ini pihaknya masih mengejar seseorang berinisial B yang diketahui berperan sebagai penadah.
"DPO sebagai penadah, tapi ada indikasi juga sebagai bandar. Karena kita temukan chat sempat ada perintah sebagai kurir narkoba," tutur Setyo.
Saat ini kedua pelaku M dan ASY telah ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP. Sedangkan untuk kasus narkoba yang menjerat kedua pelaku, saat ini masih terus diselidiki. Termasuk, soal jeratan pasal dalam kasus narkoba ini.
(dis/ain)