Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) memiliki catatan merah. Mereka pun tak bisa lagi berada di lembaga antirasuah.
Menurut Alex, 51 pegawai KPK yang memiliki catatan merah ini tak memungkinkan dibina untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang sudah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex dalam jumpa pers di Kantor BKN, Selasa (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Alex enggan menyebutkan nama-nama 51 pegawai KPK yang sudah tak bisa dibina.
Alex mengatakan 24 pegawai KPK lainnya masih bisa dibina. Mereka pun wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan. Namun, tes tersebut tak membuat mereka otomatis menjadi abdi negara.
"Hasil pemetaan dari asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," katanya.
"Sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan kalau kemudian yang bersangkutan tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN," ujar Alex menambahkan.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan gagal TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Ketua KPK Firli Bahuri kemudian menonaktifkan puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Presiden Joko Widodo pun meminta TWK tersebut tak menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK. Jokowi juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa peralihan menjadi ASN tak merugikan hak pegawai.
Namun, KPK setelah rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN memutuskan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK sudah tak bisa dibina dan berada di lembaga antikorupsi. Sementara 24 pegawai akan dibina lewat pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.